Satu Mal Pelayanan Publik Integrasikan 150 Urusan Warga, Apa Saja?

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkap satu mal pelayanan publik rata-rata dapat mengintegrasikan sekitar 150 layanan dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, hingga pemerintah daerah dalam satu tempat.

Ia mengatakan integrasi layanan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pemerintah secara terpisah untuk mengurus berbagai keperluan.

"Dalam satu mal pelayanan publik itu rata-rata ada sekitar 150 layanan yang terintegrasi terpadu, jadi masyarakat tidak kesulitan lagi untuk mendapatkan layanan," ujar Rini dalam acara Pencanangan Gerakan Nasional Pelayanan Publik Nasional (GNPP) di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan yang tersedia antara lain layanan administrasi kependudukan, BPJS, pengurusan paspor, hingga layanan yang berkaitan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum. Sejumlah BUMN juga turut menyediakan layanan, salah satunya Taspen.

Rini mengatakan pemerintah terus mendorong instansi yang memiliki layanan kepada masyarakat untuk mengintegrasikan layanannya ke dalam mal pelayanan publik.

Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tidak perlu lagi datang dari kantor ke kantor untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.

"Saya berharap instansi pemerintah yang memiliki layanan-layanan kepada masyarakat bisa ikut serta menyatukan layanan ke dalam satu tempat, sehingga masyarakat menjadi lebih mudah," ujar Rini.

Saat ini, pemerintah memiliki 313 mal pelayanan publik di berbagai daerah. Sebanyak 88 di antaranya dibangun pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembangunan mal pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat.

Menurutnya, masih ada sekitar 200 daerah yang perlu didorong untuk membangun mal pelayanan publik, terutama daerah yang memiliki ibu kota dengan kepadatan penduduk tinggi. Namun, tidak ada salahnya juga sebuah daerah dengan kepadatan penduduk yang rendah membangun mal pelayanan publik

"Daerah tidak terlalu banyak masyarakatnya tidak ada salahnya kalau dibuatkan mal pelayanan publik," ujar Tito.

Kehadiran mal pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan dinilai dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tidak lepas dari sistem pelayanan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah yang menjadi lebih mudah.

Tito mencontohkan Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025. Kenaikan tersebut salah satunya didorong oleh kebijakan pemerintah daerah yang memangkas proses berbelit dalam pembayaran pajak dan retribusi.

"Dia (Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho) mempermudah semua sistem. Dia lihat semua item-item retribusi, item-item pajak daerah, yang bertele-tele dia potong, pangkas, dan kemudian dipermudah," ujar Tito.

Menurut Tito, kemudahan layanan membuat masyarakat lebih bersedia membayar pajak dan retribusi secara sukarela.

Tito menyebut kemudahan layanan berdampak tak hanya ke pendapatan daerah, tetapi juga ke popularitas kepala daerah tersebut.

"Ini banyak kepala daerah yang mungkin gak menyadari keuntungannya. Selain masyarakat suka, elektabilitas dan popularitas juga akan naik," ujarnya.

Dalam rangka menunjukkan komitmen seluruh instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tiga lembaga negara mencanangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) melalui penandatangan surat edaran bersama.

GNPP yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI ini memiliki simbol 24/7 yang berarti pelayanan publik dilakukan terus-menerus tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Dalam pelaksanaan di GNPP, Kementerian PANRB akan melakukan penguatan kebijakan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lalu, Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat implementasi gerakan hingga ke pemerintah daerah, berkoordinasi dan menyinkronkan pelaksanaan, serta menguatkan kapasitas pemerintah daerah.

Kemudian, Ombudsman RI akan mengawal kualitas pelayanan melalui pengawasan, aspirasi masyarakat, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

[Gambas:Youtube]

(dhz/pta)

Add

as a preferred
source on Google