Satreskoba Polres Dharmasraya tangkap oknum ASN RSUD Sungai Dareh terkait penyalahgunaan narkoba

calendar_today 02.10.2026 - person  - timer ~

Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Sungai Dareh terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap Jumat dini hari," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril, di Pulau Punjung, Jumat.

Dia menjelaskan, tersangka berinisial FR (40) oknum ASN yang bertugas di RSUD Sungai Dareh ditangkap di kediamannya di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sukabau, Kecamatan Pulau Punjung pada Jumat (2/10) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Ia mengatakan pengungkapan berhasil diendus Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya setelah mendapat banyaknya laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," ujarnya.

Berbekal informasi itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu pengintaian yang mengarah kepada keberadaan barang yang diduga narkotika dan polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi.

Dari penggeledahan, kata dia polisi menemukan satu botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya seperti alat hisap hingga timbangan digital.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Dharmasraya guna diproses hukum lebih lanjut, kata dia

Atas perbuatannya pelaku akan jerat dengan pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah di ubah dan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 609 (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuainnya, tambah dia.