Samarinda (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan menyita 51 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin dalam patroli terpadu penegakan peraturan daerah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Satpol PP Kalimantan Timur Munawwar di Samarinda, Minggu, mengatakan minuman keras tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan penertiban di kawasan Jalan KS Tubun.
"Seluruh barang bukti minuman keras telah diamankan ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Patroli tersebut melibatkan personel Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, dan Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu.
Kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan secara bersinergi untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur," kata Munawwar.
Selain menyita minuman keras, tim gabungan menertibkan spanduk yang dipasang dengan cara menancapkan paku pada pohon di badan jalan.
Petugas juga menertibkan lapak dan rombong pedagang kaki lima yang didirikan di atas fasilitas umum berupa drainase.
"Penertiban pedagang di atas saluran air dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama drainase serta menjaga kerapian estetika perkotaan Samarinda," katanya.
Operasi tersebut juga menjangkau warung remang-remang yang beroperasi di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam.
Munawwar mengatakan patroli terpadu merupakan langkah preventif sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.
"Sinergi antar-Satpol PP lintas daerah ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.