Cirebon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyisir empat kecamatan di daerah tersebut dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Soko Guruning Gemi di Cirebon, Sabtu, mengatakan operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
“Petugas hari ini menertibkan minuman beralkohol yang penjualannya tidak berizin,” katanya.
Ia menyampaikan di Kecamatan Pabuaran petugas menyita 43 botol dengan nilai penjualan sekitar Rp2,15 juta, kemudian di Kecamatan Ciledug ditemukan 40 botol dengan nilai penjualan sekitar Rp2 juta.
Jumlah barang bukti terbanyak, kata dia, ditemukan di Kecamatan Karangwangi yakni 66 botol dengan nilai penjualan minuman tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
Ia menyampaikan untuk di Kecamatan Sumber, petugas mengamankan 60 botol dengan nilai penjualan sekitar Rp3 juta.
Soko mengatakan penertiban tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tertib kegiatan usaha minuman beralkohol
“Petugas juga berpedoman pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol,” katanya.
Ia menuturkan seluruh barang bukti hasil operasi kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, untuk kepentingan tindak lanjut penegakan.
“Operasi pekat tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Cirebon mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.