Jadi intinya...
Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah dikabarkan sempat mengalami gangguan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Kuasa hukumnya, Mark Adrianus mengungkapkan adanya tagihan kendaraan yang menurut kliennya bukan merupakan miliknya.
Mark menjelaskan, salah satu alasan Sarwendah memutuskan meninggalkan rumah di kawasan BDN adalah karena sering didatangi pihak penagih utang. Selain persoalan rencana lelang rumah, kondisi tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan anak-anak.
"Klien kami itu keluar dari rumah yang di BDN ke rumah yang sekarang, bukan hanya karena ada datang debt collector, tapi salah satunya ya tadi itu, karena rumah mau dilelang," ujar Mark Adrianus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Mark kemudian memperlihatkan bukti percakapan beserta surat dari perusahaan pembiayaan yang terus menghubungi Sarwendah. Tagihan tersebut disebut berkaitan dengan sebuah mobil Mini Cooper.
"Ini dari Bank CIMB Niaga Finance. Ini terkait mobil apa? Mobil Mini Cooper. Yang pasti setelah kami tanyakan konfirmasi ke klien kami, klien kami merasa tidak pernah memiliki mobil Mini Cooper," jelas Mark.
Menurut Mark, Sarwendah mengaku tidak pernah membeli maupun memiliki kendaraan tersebut. Namun, ia tetap menerima berbagai pesan dari pihak penagih dalam beberapa bulan terakhir.
"Ini April tanggal 6 2026, ini tanggal 7 juga, ini juga Mei, yang terbaru itu bulan Mei juga kan dihubungi berkali-kali. Ditanya terkait mobil Mini Cooper," ungkapnya.
Mark juga menanggapi keraguan pihak lawan mengenai keberadaan debt collector tersebut. Ia menegaskan bahwa semua tudingannya disertai bukti yang dimiliki oleh tim kuasa hukum.
"Kalau dia bilang 'Masak media ini ya', faktanya ini kok. 'Masak debt collector nggak baca berita', ya faktanya ini. Ada buktinya," ucap Mark.
Seluruh bukti yang telah dikumpulkan, kata Mark, akan disampaikan pada waktu yang tepat di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan.
"Cuman, kembali lagi seperti kami bilang, yang tepat bagi kami untuk menyampaikan bukti ini di mana? Di pengadilan. Bukan di sini, gitu loh," pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang dalam Format IMAX, Simak 3 Faktanya