Jakarta, CNN Indonesia --
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkap perusahaan garmen asal Hong Kong PT Victory Apparel Indonesia bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 846 pekerja mereka.
Hal itu terungkap usai Said berdialog dengan pihak Victory Apparel Indonesia, serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (27/7).
Said mengatakan Victory Apparel Indonesia telah ditawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah akan melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, jika persoalan yang dihadapi adalah permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara.
"Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Namun, berdasarkan hasil dialog dengan manajemen, perusahaan mengindikasikan memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK.
Langkah PHK dipilih karena karena kondisi keuangan perusahaan memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir serta terganggunya arus kas perusahaan.
Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi menegaskan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.
Adapun gedung pabrik yang saat ini digunakan Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026.
Oleh karena itu, seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.
"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," ujar Said.
Dalam kesempatan tersebut, Said juga mendapatkan informasi mengenai adanya sekitar 200 pekerja yang diduga telah diminta menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Padahal, menurut Said tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 disebut telah membatalkan ketentuan tersebut, sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.
"Minimal pesangon satu kali ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Said.
Apabila terdapat perjanjian yang nilainya lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau dibuat di bawah tekanan maupun intimidasi, Said menyebut perjanjian tersebut batal demi hukum.
Ia pun minta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat segera memeriksa persoalan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan pun disebut akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekaligus menyiapkan program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para pekerja.
Lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali para pekerja ke berbagai perusahaan yang saat ini masih membuka lowongan kerja.
Menurut Said, Jawa Tengah saat ini masih memiliki banyak peluang kerja, contohnya seperti industri di Brebes hingga Rembang yang sedang membuka rekrutmen, serta sejumlah investasi baru di Sragen dan Wonogiri.
"Pemerintah Provinsi akan membantu menyalurkan pekerja yang ingin kembali bekerja secara sukarela sesuai kebutuhan perusahaan," ujar Said.
Selain permasalahan PHK, ia juga menerima informasi mengenai dugaan tidak diberikannya hak cuti hamil kepada pekerja perempuan di PT Victory Apparel Indonesia.
Ia pun meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut.
(dhz/ins)
Add
as a preferred
source on Google