Sah! Suahasil Tetapkan Subsidi Bunga Kredit 10% ke Ibu-Ibu Pengusaha

calendar_today 09.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menerbitkan tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026.

PMK ini ia tetapkan pada 1 Oktober 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026. Subsidi bunga diberikan sebesar 10% flat per tahun, paling lama 24 bulan per akad.

"Untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin," dikutip dari bagian menimbang PMK 74/2026, Jumat (9/10/2026).

PMK 74/2026 merupakan aturan baru yang terbit seiring dengan telah berlakunya Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang penetapan bunga untuk kredit ibu-ibu pengusaha atau KPPS sebesar 8% flat per tahun.

Permenko yang diundangkan 5 Agustus 2026 itu juga mengatur tentang plafon hingga Rp15 juta per akad, tanpa agunan tambahan bagi KPPS.

Selama ini pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung bunga sekitar 24% per tahun, dengan subsidi ini, maka 10% bunga diberikan pemerintah dan 8% ditanggung oleh penerima KPPS. Sasaran KPPS adalah perempuan pada desil 1-4 DTSEN, dengan potensi penerima 9,16 juta orang.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026.

Dalam Pasal 15 PMK terbaru itu, disebutkan pula bahwa Kredit bermasalah bisa direstrukturisasi oleh penyalur KPPS lewat suplesi Baki Debet maksimal Rp15 juta dan/atau perpanjangan waktu paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal.

Adapun formula subsidi bunga atau subsidi margin KPPS dihitung dengan rumus besaran subsidi dibagi 52, dikali pinjaman, dikali jumlah minggu tagihan.

Contoh di lampiran: pinjaman Rp7,5 juta dengan 4 minggu tagihan mendapat subsidi Rp57.692. Pinjaman yang berjalan kurang dari 7 hari belum ditagihkan.

Dalam proses penagihannya, penyalur, yakni lembaga keuangan konvensional/syariah atau koperasi simpan pinjam/pembiaan syariah, mengajukan tagihan tiap bulan paling lambat tanggal 10.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS, yaitu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM secara ex officio, menguji tagihan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen lengkap. Tagihan Desember dibebankan ke anggaran tahun berikutnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]