Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online (judol) ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wacana itu mencuat setelah publik mempertanyakan tidak masuknya judi online dalam daftar 13 tindak pidana yang saat ini menjadi sasaran utama perampasan aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah mengumumkan 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Kriteria tersebut mencakup berbagai kejahatan, mulai dari tindak pidana perdagangan orang, perbankan, narkotika, hingga sejumlah kejahatan serius lainnya. Namun, tindak pidana judi online belum tercantum dalam daftar tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan isu judi online masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu, Komisi III akan mendalami urgensi dan relevansi judi online untuk dimasukkan ke dalam cakupan aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait," kata Abduh, dikutip dari situs DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan keputusan akhir terkait masuk atau tidaknya judi online sebagai objek perampasan aset akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang sedang berjalan.
"Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait," ujarnya.
Dorongan memasukkan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset sebenarnya telah disampaikan Abduh sejak awal pembahasan regulasi tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Juli lalu, Abduh menegaskan bahwa instrumen perampasan aset seharusnya tidak hanya difokuskan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan luar biasa (extraordinary crime) lainnya, termasuk judi online.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," ujar Abduh saat RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Abduh menilai salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus judi online adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku utama, meskipun aliran dana dan barang bukti transaksi kerap ditemukan aparat penegak hukum.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" katanya.
Ia juga menyoroti karakteristik judi online yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada peristiwa tertentu, aktivitas judi online berlangsung tanpa henti dan menghasilkan aliran dana secara terus-menerus.
"Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]