Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Sidang Perdana 3 September

calendar_today 01.09.2026 - person  - timer ~

Baca Juga: Audi Marissa Pertama Kali Main Film Horor, Kelelahan Jalani Adegan

​Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, mengonfirmasi bahwa berkas pendaftaran perceraian sang aktris telah masuk dan tercatat secara resmi di kepaniteraan.

​"Untuk perkaranya tercatat dalam nomor 957/Pdt.G/2026. He-eh. Ya, intinya udah udah terdaftar. Dan terdaftarnya dalam register kami tanggal 11 Agustus 2026," ujar Richard Edwin Basuki saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

​Richard juga menjelaskan bahwa permohonan gugatan cerai tersebut diajukan langsung oleh pihak Audi Marissa melalui tim kuasa hukumnya.

​"Yang mengajukan pihak perempuan. Pihak wanita. He-eh. Wanita, melalui kuasanya. Melalui kuasanya. Iya," ungkapnya menambahkan.

​Mengenai pendaftaran gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, Richard memaparkan hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pernikahan yang dilangsungkan secara tata cara perkawinan yang tercatat di peradilan umum.

​"Untuk sementara kalau memang didaftarkan di PN, Pengadilan Negeri, berarti secara otomatis perkawinannya eh melalui eh tata cara Kristen, sehingga didaftarkan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Umum, Peradilan Umum," jelas Richard.

​Saat ditanyakan mengenai poin gugatan lain seperti harta gono-gini maupun perjanjian pra-nikah, pihak pengadilan menyampaikan bahwa hal tersebut belum terlihat pada berkas awal pendaftaran.

​"Eh sebelum eh selama kami membacanya eh tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikutilah," tutur Richard.

​Pihak PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda jadwal persidangan perdana untuk mengadili perkara perceraian pasangan tersebut.

​"Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September," terangnya.

Baca Juga: Menikah dan Punya Anak, Orang Tua Anthony Xie Ternyata Belum Bertemu Audi Marissa

​Dalam proses hukum acara yang berlaku di peradilan umum, majelis hakim mengimbau agar kedua belah pihak prinsipal dapat hadir secara langsung pada sidang perdana untuk menjalani tahapan mediasi.

​"Ya pasti. Pasti seperti itu juga. He-eh. Nanti kita tahap pertama ketika para pihak lengkap, baik ada kuasanya atau tidak, pasti kita melalui proses mediasi. Seperti itu," kata Richard.

​"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama tuh kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi. Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi. Seperti itu tata caranya," pungkas Richard Edwin Basuki.