Senin, 31 Agustus 2026, 18:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar Telematika Roy Suryo menyoroti ketidakhadiran jaksa penuntut umum (JPU) dan menteri keuangan selaku turut termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan kelimanya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, ketidakhadiran dua pihak tersebut menjadi alasan sidangnya harus ditunda hingga pekan depan. Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu seharusnya digelar pada Senin (31/8/2026).
Baca Juga: PSI Sentil Ketum Projo Budi Arie: Tak Perlu Libatkan Wajah Jokowi, Jauh Lebih Gentlemen
Roy Suryo mengajukan permohonan ganti rugi yang berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya mengenai upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya dalam perkara ijazah Jokowi.
Namun, persidangan tidak dapat berjalan sesuai rencana karena pihak termohon tidak hadir sebagai pihak dalam perkara tersebut. Setelah sempat menunggu kedatangan mereka, majelis akhirnya menunda sidang.
“Jadi, saya ingin membantu mengatakan bahwa surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka, hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang,” papar Roy Suryo.
Ia mengatakan sempat ada upaya untuk menunggu pihak yang belum hadir. Namun, hingga persidangan berlangsung, jaksa dan pihak termohon lainnya tetap tidak datang.
“Sebenarnya, tadi juga ada upaya untuk menunggu, tetapi ternyata mereka tidak datang,” lanjutnya.
Situasi tersebut membuatnya menilai pihak yang menyebabkan sidang praperadilan kelima mengalami penundaan akhirnya menjadi jelas.
“Nah, dengan begini, kan ketahuan sebenarnya siapa yang menunda-nunda? Sebenarnya, kami sudah siap untuk disidangkan,” tegasnya.
Roy mengatakan pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak awal. Apabila sidang perdana berjalan sesuai jadwal, ia memperkirakan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat selesai lebih cepat.
“Ini tadi kalau sidang dimulai, jadinya nggak sampai tanggal 15 itu sudah selesai, karena hari ini pasti pembacaan, kemudian besok itu jawaban replik-duplik, lalu ada pembuktian, kemudian kesimpulan, minggu depan sudah selesai,” jelasnya.
Namun, karena sidang perdana ditunda, proses pemeriksaan otomatis bergeser sekitar satu pekan.
“Tapi, dengan begini kan tertunda seminggu,” katanya.
Penundaan tersebut juga berpotensi membuat jadwal penyelesaian gugatan praperadilan Roy Suryo berdekatan dengan agenda perkara pokok yang melibatkan Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma.
Roy memperkirakan proses praperadilan kelima tersebut nantinya hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara dari Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca Juga: PSI Tegaskan Instruksi Jokowi Masih Jelas: Kawal Prabowo-Gibran, Bahkan Sampai Dua Periode
“Jadi, dengan tertunda seminggu ada kemungkinan nanti selesainya akan hampir bersamaan dengan sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang,” ucap Roy.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar