Rieke minta kasus eFishery jadi titik balik reformasi hukum

calendar_today 19.07.2026 - person  - timer ~

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan kasus PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) harus menjadi momentum reformasi hukum nasional agar Indonesia tidak dipersepsikan sebagai tempat yang memberi ruang bagi kejahatan korporasi.

"Kasus eFishery harus menjadi titik balik reformasi hukum Indonesia. Negara tidak boleh hanya mampu menghukum, tetapi juga wajib memulihkan keadilan, mengembalikan kepercayaan dunia, dan memastikan Indonesia tidak dipersepsikan sebagai tempat yang memberi ruang bagi kejahatan korporasi berlindung di balik lemahnya tata kelola dan regulasi yang tertinggal," kata Rieke dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (18/7).

Menurut Rieke, perkara eFishery bukan lagi sekadar tindak pidana korporasi. Kasus tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas negara hukum Indonesia, perlindungan hak ekonomi masyarakat, sekaligus kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum nasional.

Ia menilai perhatian dunia terhadap perkara ini semakin besar karena melibatkan investor dari berbagai negara, termasuk Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan) (KWAP) Malaysia. Bahkan, pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, yang menyebut kasus tersebut sebagai well-planned fraud menunjukkan bahwa penyelesaiannya telah memasuki ranah kepercayaan antarnegara dan memengaruhi persepsi global terhadap kepastian hukum Indonesia.

"Sebagai negara hukum, Indonesia wajib membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengungkap perkara secara menyeluruh, memulihkan kerugian korban, mengembalikan aset hasil kejahatan, dan memperbaiki tata kelola korporasi," ujarnya.

Rieke mengingatkan proses hukum terhadap Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi telah berjalan sesuai status hukum masing-masing. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai dugaan manipulasi laporan keuangan senilai hampir US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun, yang berdampak pada investasi KWAP sekitar RM200 juta atau Rp880 miliar, menunjukkan bahwa kejahatan korporasi modern tidak lagi mengenal batas negara sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif.

Rieke juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA), pelacakan aset, dan asset recovery, termasuk meningkatkan komunikasi bilateral dengan Pemerintah Malaysia agar proses penegakan hukum, pemulihan aset, dan hubungan diplomatik berjalan transparan dengan tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.

Selain itu, menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan keterlibatan pihak eksternal perusahaan, termasuk akuntan publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), konsultan, maupun profesi penunjang lainnya, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Dalam keterangannya, Rieke menyampaikan tujuh rekomendasi. Pertama, Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK mengoptimalkan penyidikan, pelacakan aset, pelaksanaan MLA, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Kedua, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung memastikan proses banding dan kasasi berlangsung independen, transparan, serta memberikan kepastian hukum. Ketiga, Komisi Yudisial mengawal integritas hakim selama proses pemeriksaan perkara. Keempat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap startup, audit, dan profesi penunjang jasa keuangan. Kelima, Pemerintah Indonesia memperkuat komunikasi bilateral dengan Malaysia dan kerja sama penegakan hukum lintas negara sesuai UNCAC. Keenam, Presiden RI dan DPR RI mempercepat pembahasan RUU KUHPerdata sebagai pengganti BW 1847 agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital, investasi global, pertanggungjawaban korporasi modern, dan pemulihan kerugian korban. Ketujuh, menjadikan kasus eFishery sebagai momentum reformasi hukum Indonesia agar mampu memperkuat kepercayaan publik maupun dunia internasional.