Revisi UU Adminduk Disetujui, Penyebar Data Kependudukan Bakal Dipidana

calendar_today 08.09.2026 - person  - timer ~

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pemimpin rapat meminta pandangan fraksi terkait RUU yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi II. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, DPR Ingatkan Bahaya Abuse of Power

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi telah menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, mengatakan, revisi tersebut salah satunya mengatur penguatan perlindungan data kependudukan.

RUU juga memuat perbaikan definisi data pribadi, serta penerapan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital yang terintegrasi.

"Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin, dalam Rapat Baleg di Gedung DPR, Senin (7/9/2026) kemarin.

Baca Juga: DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru

Tak hanya itu, RUU Adminduk juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang dinilai gagal melindungi data kependudukan.

"Dua, perbaikan rumusan Pasal 131 Ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah," ujar Martin.

Selain sanksi administratif, RUU tersebut memperberat ancaman pidana bagi pengguna maupun petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan.

"Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di Pasal 138 menjadi enam tahun," kata Martin.