Restitusi Pajak Disorot Pengusaha, Kenapa?

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

AKURAT.CO Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bukan sekadar urusan administrasi perpajakan bagi perusahaan. Dana yang dikembalikan pemerintah dapat berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan menjaga arus kas dan menjalankan kegiatan usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai penyelesaian restitusi menjadi penting bagi pelaku usaha karena dana tersebut berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.

“Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” ujar Shinta saat menghadiri Sertijab Menteri Keuangan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Pajak Indonesia Tembus Rp1.224 Triliun, Ternyata Ini Strategi Menkeu Purbaya

Pernyataan tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat sorotan terkait dugaan penahanan restitusi pajak sejumlah perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto membantah bahwa proses tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara selektif dan terukur.

“Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Menurut Bimo, sejumlah pengajuan restitusi saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Proses tersebut, kata dia, harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di DJP.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya.

Secara sederhana, restitusi terjadi ketika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang.

Baca Juga: Purbaya: Perampasan Aset Pajak Harus Berasas Keadilan

Mengacu pada penjelasan DJP, terdapat dua kondisi yang memungkinkan terjadinya restitusi.