Foto udara kendaraan melintas di Tol Cibitung-Cilincing seksi 4 di Jakarta Utara, Rabu (16/8/2023). PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (PT CTP) akan memberlakukan tarif di Jalan Tol Cibitung-Cilincing seksi 4 yang memiliki panjang 7,285 km sesuai Keputusan Menteri PUPR, SK Nomor : 800/KPTS/M/202 dan untuk saat ini Jalan Tol Cibitung-Cilincing dari seksi 1 sampai dengan 4 telah beroperasi penuh, dan khusus dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI diberikan diskon 15 persen hingga 52 persen dari tanggal 19 Agustus -19 September 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana integrasi koridor wilayah logistik yang tengah disiapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi distribusi barang sekaligus memperkuat konektivitas kawasan industri dengan pelabuhan. Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC), yang menghubungkan kawasan industri di timur Jakarta dan Jawa Barat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini, arus logistik nasional masih banyak mengandalkan jalan arteri yang digunakan bersama kendaraan pribadi. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, memperpanjang waktu tempuh, serta meningkatkan biaya logistik akibat ketidakpastian distribusi.
Anggota BPJT dari unsur masyarakat Tulus Abadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema integrasi koridor wilayah logistik untuk JTCC. Langkah tersebut bertujuan memaksimalkan pemanfaatan jaringan jalan tol yang sudah ada sekaligus mengurangi beban lalu lintas di jalan arteri.
"Rencana integrasi pada JTCC merupakan bagian dari upaya konektivitas yang lebih luas dan mencakup sejumlah ruas tol lain yang memenuhi persyaratan," ujar Tulus.
Sejumlah pengamat dan pelaku usaha logistik menyambut positif rencana tersebut. Namun, mereka menilai implementasi integrasi akan semakin optimal apabila didukung regulasi yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan regulasi diperlukan sebagai dasar koordinasi antarbadan usaha jalan tol (BUJT) sekaligus memastikan tata kelola dan pengawasan berjalan dengan baik.
"Peraturan Menteri memang perlu sebagai dasar pelaksanaan integrasi. Yang tidak kalah penting adalah tata kelola dan pengawasannya supaya implementasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Agus.