REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan rencana impor kereta rel listrik (KRL) merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
"Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dudy mengatakan pengaturan mengenai impor menjadi kewenangan kementerian yang membidangi perdagangan sehingga pembahasannya mengikuti ketentuan serta mekanisme pemerintah yang berlaku. Menurut Dudy, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum menerima usulan resmi dari PT KAI mengenai rencana impor rangkaian kereta rel listrik bekas dari Jepang.
Karena itu, Kementerian Perhubungan belum memberikan penilaian maupun pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pengadaan rangkaian kereta tersebut.
"KAI belum masukin ke saya," ucap Menhub.
Selain itu, Menhub menegaskan pemerintah berkomitmen mengutamakan kebijakan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan sarana perkeretaapian, termasuk rencana pengadaan rangkaian kereta rel listrik untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.
Ia menegaskan seluruh kementerian berkomitmen melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk harapan agar kebutuhan sarana transportasi dapat mengutamakan kemampuan produksi dalam negeri.
"Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tuturnya.
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari kementerian teknis.
Dia mengatakan bahwa rencana impor rangkaian KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang dibahas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur, yang berarti membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mengatakan KAI berencana mengimpor kereta bekas dari Jepang dalam rangka transisi produksi dalam negeri yang masih belum memadai.
Menurut dia, impor kereta bekas tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat kondisi sejumlah KRL yang ada sudah banyak yang berusia 40 tahun ke atas.
sumber : Antara