Regulasi larangan gabah dijual keluar Lampung naikkan nilai tambah komoditas

calendar_today 03.09.2026 - person  - timer ~

Regulasi larangan gabah dijual keluar Lampung naikkan nilai tambah komoditas

Kamis, 3 September 2026 19:38 WIB

Image Print

Ilustrasi- Panen padi di sawah milik petani yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung ini

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan adanya regulasi larangan gabah dijual keluar daerah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan nilai tambah komoditas padi di wilayahnya.

"Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung ini, sebenarnya ada satu kepentingan lagi yang dijaga oleh daerah yakni mengupayakan adanya peningkatan nilai tambah dari komoditas padi milik petani," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni dalam Rapat Implementasi Pergub No 7 Tahun 2026 di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan dengan melarang gabah asal Lampung keluar daerah, maka petani dapat mengolah gabah menjadi beras atau produk turunan lain, dengan nilai jual yang lebih tinggi dari pada menjual dalam bentuk mentah.

"Kalau kita keluarkan gabah begitu saja, berarti nilai tambahnya ada di luar Lampung. Sedangkan disini petani, penggilingan padi, pabrik-pabrik beras kecil yang banyak di Lampung perlu juga untuk terus beroperasi menghidupkan ekonomi," katanya.

Dia melanjutkan selain meningkatkan nilai tambah bagi petani, dan menghidupkan ekonomi di desa, melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 juga berfungsi untuk mengendalikan inflasi pangan terutama beras, agar harganya tidak meningkat.

"Ketika inflasi pangan terjaga, harga beras tidak tinggi masyarakat bisa dapat haknya untuk mengakses beras dengan harga terjangkau, pasokan tersedia. Dan bahan pangan lain tidak naik, sebab ketika harga beras naik nanti bahan pangan lain akan ikut naik," ucap dia.

Menurut dia, dalam regulasi tersebut, tercantum bahwa Lampung dapat mengeluarkan beras keluar daerah dengan sejumlah ketentuan khusus seperti saat masa panen raya dan rendeng di April-Mei, serta ada kejadian bencana alam di wilayah lain.

"Jadi sebenarnya yang dipikirkan adalah masyarakat Lampung secara keseluruhan. Produksi memang di 2025 mencapai 3,2 juta ton atau setara 1,8 juta ton beras. Tapi kebutuhan konsumsi di dalam mencapai 1 juta ton, jadi hanya ada surplus 800 ribu ton," tambahnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.