● Kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya membuat satwa kurus, rentan mati.
● Kesejahteraan hewan semestinya dijamin melalui pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang ketat.
● Kebun binatang harus fokus menjadi pusat konservasi, penelitian, dan pendidikan, bukan tempat hiburan.
Siapa tak miris melihat hewan-hewan di kebun binatang kurus, sakit-sakitan, dan bahkan ada yang mati?
Pemandangan ini agaknya tak jarang kita lihat di sejumlah kebun binatang di Indonesia. Salah satu yang sedang menjadi perbincangan saat ini adalah Kebun Binatang Surabaya.
Baru-baru ini ditemukan dugaan korupsi dana operasional Kebun Binatang Surabaya. Akibatnya, hewan di sana jadi sakit-sakitan, kurus, bahkan rentan mati diduga karena buruknya perawatan. Fasilitas kebun binatang pun dilaporkan kotor, rusak, dan tidak terawat.
Beberapa tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat. Pengadilan sudah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua pimpinannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang yang berdampak pada kegiatan operasional.
Akibat penyelewengan, kebun binatang yang semestinya menjadi tempat aman bagi hewan justru menjadi tempat kurungan yang merampas hak mereka.
Praktik pengurungan hewan sudah terjadi sejak dahulu kala.
Pada peradaban kuno, raja, kaisar, dan bangsawan memelihara hewan liar sebagai simbol kekuasaan, kekayaan, dan pengaruh mereka. Koleksi hewan liar nan eksotis yang dipelihara oleh penguasa atau bangsawan itu disebut menagerie, biasanya didatangkan dari daerah jajahan yang berhasil mereka taklukan.
Perubahan penting terjadi pada abad ke-19. Koleksi hewan mulai bergeser dari simbol kekuasaan menjadi sarana ilmu pengetahuan.
Zoological Society of London didirikan pada 1826 untuk mengembangkan koleksi hewan bagi kajian ilmiah. Dua tahun setelahnya, London Zoo dibuka pada 1828 sebagai kebun binatang ilmiah pertama di dunia.
Seiring perkembangan zaman, muncul berbagai macam istilah fasilitas pemeliharaan dan konservasi satwa, seperti zoological garden, wildlife park, safari park, open-range zoo, akuarium, pusat rehabilitasi, pusat konservasi, dan sebagainya.
Perbedaannya tidak selalu tegas, kadang juga satu fasilitas bisa menjalankan lebih dari satu fungsi sekaligus.
Adapun perbedaan yang paling mencolok, kebun binatang di perkotaan biasanya punya lahan yang lebih terbatas, menampung banyak spesies, dan membagi satwa ke dalam beberapa habitat terpisah supaya pengunjung bisa melihat beragam koleksi dalam satu lokasi.
Sementara itu, wildlife park atau safari park umumnya menyediakan ruang lebih luas dan lingkungan yang lebih mendekati habitat alami.
Namun perbedaan luas ruang gerak dan kedekatan dengan habitat alami sebenarnya tidak serta merta membuat salah satu “lebih baik”. Semua tetap bergantung pada bagaimana fasilitas itu dikelola.
kebun binatang yang baik juga berperan penting untuk pendidikan, riset, dan konservasi spesies ex-situ (di luar habitat alami).
Read more: Tapir disembelih warga Mesuji: Kapan kita paham bahwa melindungi hewan berarti melindungi manusia?
Kesejahteraan hewan tidak cukup dinilai dari apakah hewan masih hidup atau tidak terluka.
Ada kerangka ilmiah dan etika untuk menilai kesejahteraan hewan yang disebut dengan kerangka lima domain (five domain frameworks).
Domain ini mencakup pemenuhan kebutuhan nutrisi, lingkungan, kesehatan fisik, perilaku, dan keadaan mental hewan.
Setiap hewan punya rekam medis dan riwayat hidup berbeda yang perlu ditelusuri. Jumlah dan komposisi pakan perlu dihitung berdasarkan umur dan kondisi fisiologis tersebut, tidak bisa dipukul rata.
Selain itu, kondisi tubuh dan perubahan perilaku hewan juga harus dipantau secara berkala.
Habitatnya pun perlu memperhatikan semua parameter seperti kualitas air, suhu, hingga kelembapan. Jadi, hewan tidak hanya harus diberi makan yang cukup, tapi juga harus dijaga habitatnya dan dicek secara berkala apakah mereka sudah merasa aman atau justru mengalami depresi dan ketakutan di habitat baru.
Meski tidak ada data resmi pemerintah mengenai kondisi kebun binatang Indonesia yang berada di bawah standar, tetapi laporan organisasi global Wild Welfare menunjukkan realita kebun binatang di Indonesia memiliki fasilitas dengan standar kesejahteraan hewan yang rendah.
Hal ini terutama disebabkan dengan desain kandang yang sudah usang. Bahkan, sebagian di antaranya merupakan peninggalan sejak zaman penjajahan Belanda. Standar profesional dalam pengelolaan hewan juga masih rendah.
Berbagai kasus di sejumlah kebun binatang menunjukkan bahwa kesejahteraan hewan sangat bergantung pada tata kelola. Inkompetensi sumber daya manusia, ketiadaan pengawasan keuangan, laporan fiktif, dan minimnya transparansi bisa berujung pada buruknya kualitas pemeliharaan hewan.
Anggaran minimum untuk pakan dan kesehatan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain. Harus tersedia dana darurat agar hewan tetap mendapat perawatan ketika kunjungan menurun, terjadi bencana, atau lembaga menghadapi krisis keuangan.
Evaluasi berkala perlu mencakup kondisi tubuh, kesehatan, kualitas habitat, kecukupan staf, kompetensi perawat, program reproduksi, keselamatan, pencatatan, kontribusi konservasi, dan rencana keberlanjutan keuangan.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai ketentuan mengenai lembaga konservasi dan etika kesejahteraan hewan di lembaga konservasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa standar tersebut benar-benar diterapkan dan hasil evaluasinya dapat diakses publik.
Beberapa taman safari di Indonesia misalnya, sudah menunjukkan praktik yang baik. Di Taman Safari Prigen, Jawa Timur, spesies burung yang terancam punah menjadi target pengembangbiakan melalui Prigen Conservation Breeding Ark.
Taman Safari Bali dan sejumlah lembaga konservasi lain juga terlibat dalam pengembangbiakan dan pelepasliaran jalak bali. Bahkan, pada 2024, tiga taman safari melaporkan kelahiran baru penguin Humboldt, owa, dan harimau benggala.
Kebun binatang termasuk lembaga konservasi untuk kepentingan umum dan menjalankan kegiatan pemanfaatan hewan liar dalam bentuk peragaan. Oleh karenanya, meski dikelola oleh yayasan, badan usaha, atau swasta, pengawasan kebun binatang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemilik, tetapi juga pemerintah.
Pemerintah wajib memastikan kebun binatang menjadi laboratorium hidup bagi ilmu hewan serta pusat konservasi, bukan gudang koleksi atau panggung atraksi.