Gorontalo (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Gorontalo Utara, sementara dalam tahapan harmonisasi oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo.
Hal itu dikatakan anggota panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Hamzah Sidik di Gorontalo, Jumat.
"Pansus DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah merampungkan pembahasan Raperda tersebut. Saat ini sudah memasuki tahapan harmonisasi di tingkat provinsi," kata Hamzah.
Ia mengatakan dalam isi Raperda Perubahan Pilkades, tidak banyak pasal yang berubah dari Perda Pilkades sebelumnya.
Perubahan yang dilakukan adalah, pada pengusulan formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diusulkan sembilan atau 11 orang, namun pansus DPRD menetapkan hanya lima orang saja.
"Sementara untuk penyelesaian masalah Pilkades, jika menemukan hal tersebut pada pelaksanaan pemilihan nanti, maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten," katanya.
Untuk pelaksanaan Pemilihan anggota BPD, kata Hamzah pula, ada kemungkinan menggunakan sistem perwakilan, dengan masa jabatan diatur menjadi delapan tahun.
"Kita optimistis dengan pelaksanaan Pilkades maupun Pemilihan BPD yang akan digelar di daerah ini, dapat terlaksana sesuai tahapan pelaksanaan serta mengacu pada produk hukum yang akan ditetapkan tersebut," kata Hamzah.
Dukungan anggaran pun diyakini dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kita meyakini kebutuhan anggaran dapat terpenuhi untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades dan PilBPD di daerah ini," katanya.
Pihaknya pun berharap percepatan pembahasan dan harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum secepatnya rampung, sehingga tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai waktu penetapan.
Menurutnya kelancaran pelaksanaan Pilkades dan PilBPD di wilayah pesisir tersebut sangat penting.
Hal ini sebagai salah satu upaya dan komitmen bersama antara masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan demokrasi di garda terdepan pemerintahan daerah agar berjalan aman, tertib dan lancar.
"Kita mengaturnya dalam sebuah produk hukum, agar pemilihan ini berjalan sesuai koridor demokrasi sebuah pemilihan dalam memilih pemimpin di garda terdepan pemerintahan yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu kepada desa," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.