Purbaya Tunda Penarikan Pajak Marketplace hingga 2027 - Makro Katadata.co.id

calendar_today 19.08.2026 - person  - timer ~

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerapan pajak marketplace ditunda hingga 2027. Ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menerapkan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan perdagangan melalui platform digital tersebut.

“Nanti tahun depan (2027) mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya,” kata Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Purbaya menyatakan pemerintah tidak semata-mata mengandalkan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak secara otomatis akan meningkat apabila pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat.

“Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik,” kata dia.

Benahi Sistem Perpajakan

Selain mengandalkan pertumbuhan ekonomi, Purbaya mengatakan pemerintah juga menyiapkan pembenahan sistem perpajakan agar penerimaan negara dapat meningkat secara lebih efektif.

Ia menyebut, pembenahan tersebut mencakup perbaikan perangkat lunak perpajakan, termasuk Coretax, serta penataan personel di lingkungan perpajakan.

“Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Purbaya membuka opsi penundaan penerapan pajak marketplace lebih lama dari keputusan awal. Sebelumnya, ia memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.  

Bendahara negara itu mengatakan, penerapan pajak marketplace bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.  “Kalau jelek (kondisi perekonomian), kami undur lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). 

Ia menyatakan, penerapan pajak marketplace ini bergantung pada kondisi perekonomian, sehingga ia tak menutup kemungkinan penerapannya mundur dari rencana awal November 2026.  

“Saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” katanya. 

Di sisi lain, Purbaya membantah bila kondisi perekonomian dalam negeri saat ini tengah dalam kondisi tidak baik. Menurutnya, pemerintah hanya menginginkan dana lebih banyak untuk dibelanjakan. 

Purbaya menuturkan, tolok ukur untuk menilai kondisi perekonomian adalah dengan melihat angka pertumbuhan ekonomi. Ia menargetkan pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke angka 6% menjelang akhir 2026. 

“Kita ini 5,29% kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6% menjelang akhir tahun,” kata Purbaya. 

Penundaan Pajak Marketplace untuk Jaga Daya Beli

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Sedianya, pajak itu mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.  

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).   

Karena itu, keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali. 

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” kata Inge.   

Ia menegaskan, penundaan itu tidak mengubah substansi kebijakan dan hanya menunda waktu pemberlakuannya.