Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama 25 organisasi masyarakat (ormas) Islam menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk perilaku seksual menyimpang yang dikategorikan sebagai 'lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer' (LGBTQ).
"Memperhatikan perkembangan situasi nasional terkait moralitas, ketahanan bangsa maupun isu LGBTQ, kami secara tegas menolak perilaku seksual yang kami kategorikan sebagai penyimpangan tersebut," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof KH Mahmud di Cikarang, Minggu.
Dia menyatakan, pernyataan sikap ini sebagai bagian dari upaya organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk mendorong langkah preventif dalam menjaga ketahanan keluarga, kehidupan sosial serta nilai-nilai agama maupun budaya masyarakat.
"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya serta penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.
Dalam pernyataan tertulis itu, MUI Kabupaten Bekasi bersama ormas Islam dan ormas kemasyarakatan menyebut perkembangan situasi nasional menghadirkan tantangan terhadap moralitas maupun ketahanan bangsa sehingga diperlukan langkah preventif, strategis, sistematis serta memiliki dampak luas di tengah masyarakat.
"Kami memandang penting adanya langkah bersama yang terarah agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang," katanya.
Dasar pertimbangan MUI Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan sikap ini mencakup Peraturan Presiden No 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Selanjutnya, Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat nomor A-421/DP-P-XII/VII/2026.
Menurut Mahmud, perhatian terhadap isu tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan generasi muda melalui pendekatan yang terukur serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan kepada Plt Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi agar mempertimbangkan secara serius kegiatan yang terindikasi mengandung unsur LGBTQ dalam proses perizinan serta mendorong pengawasan bersama melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
"Kami minta seluruh pihak mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berdasarkan ketentuan hukum sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif," katanya.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 itu juga mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan fenomena LGBTQ serta memperkuat regulasi mengenai ketahanan keluarga.
Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan keluarga yang kokoh dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter, moral dan masa depan generasi bangsa," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.