PSI: Justru Aneh Kalau Mas Gibran Punya Ijazah SMA

calendar_today 07.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menyebut terdapat kejanggalan jika Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal itu diungkap Bestari merespons putusan MK terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.

"Iya dong, masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim. Iya dong?" lanjutnya.

Kemudian, Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.

"Coba dipikirkan bagaimana dengan nasib anak duta besar, staf-staf kedutaan yang bawa keluarga bertahun-tahun di sana, menyekolahkan anak yang standarnya tidak sama dengan [sekolah di] Indonesia, maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?" jelas Bestari.

Pilihan Redaksi

  • Bola Panas Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR
  • PDIP Respons Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
  • Pimpinan DPR Respons Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran

Bestari berharap persoalan seperti ini tidak ada lagi, sebab menurutnya Gibran memiliki kompetensi sebagai wakil presiden (wapres).

"Ya, kita berharap bahwa tidak perlu ada lagi proses-proses seperti itu dan saya meyakini, seyakin-yakinnya bahwa Mas Gibran memiliki kompetensi, [itu] satu. Kedua, lulus syarat administrasi kesetaraan itu dengan surat keterangan yang diterbitkan. Itu bagi kami sudah cukup," ucap Bestari.

Pada Selasa (6/10) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu."

Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.

(yoa/isn)