Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB
Jayapura, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp12,1 miliar.
Baca Juga
Kedua tersangka yakni RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun 2023, dan S selaku pelaksana pekerjaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, S hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kejaksaan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga
"Tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Aspidsus Kejati Papua Jusak Ayomi kepada Antara di Jayapura, Sabtu (3/10/26).
Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan ruas Dema-Fefero yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 sebesar Rp5.866.911.000.
Baca Juga
Selain itu, penyidik juga mengusut pembangunan jalan dari Distrik Kombay, tepatnya Kampung Wanggemalo, menuju Distrik Firiwage, Kampung Firiwage. Proyek yang bersumber dari dana Otsus 2023 itu memiliki anggaran sebesar Rp6.273.069.453,76.
Persoalan muncul setelah pencairan anggaran disebut telah dilakukan 100 persen, namun realisasi pekerjaan di lapangan justru sangat minim.
"Dana untuk pembangunan ruas jalan tersebut sudah dicairkan 100 persen namun dari pemeriksaan di lapangan yang dilakukan bersama tim ahli terungkap untuk pekerjaan pembangunan jalan Distrik Kombay – Distrik Firiwage baru 2,91 persen dan ruas jalan Dema – Fefero hanya 10,36 persen," kata Jusak Ayomi.
Kejati Papua kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sebanyak 42 saksi dalam dua perkara tersebut. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.640.767.814,66.
Kerugian itu berasal dari proyek pembangunan ruas jalan Dema-Fefero sebesar Rp4.585.197.082. Sementara kerugian pada proyek jalan Kombay-Firiwage mencapai Rp6.055.570.732,66.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," katanya. (Ant)
VIVA.co.id
3 Oktober 2026