Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

calendar_today 31.07.2026 - person  - timer ~

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Sidang Praperadilan ketiga Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Juli 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi), diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukumnya.

Saksi ahli pidana tersebut, Didit Wijayanto Wijaya, memberikan keterangan dalam Sidang Praperadilan ketiga Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Juli 2026.

Sebelum memberikan kesaksian, Didit diperlihatkan sejumlah alat bukti yang dibawa oleh Roy Suryo dan kuasa hukumnya. Salah satu alat bukti tersebut adalah tayangan video pelaporan yang dilakukan oleh relawan serta kuasa hukum Jokowi di Polda Metro Jaya.

"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu bisa saya katakan sebagai abuse of power. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kehormatan seseorang, berdampak kerugian immaterill kalau saya katakan," ujar Didit.

Ia menguraikan bahwa sejak awal pelaporan terhadap Roy Suryo sudah menimbulkan kerugian immaterial. Sebab, proses tersebut berujung pada penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dalam putusan praperadilan sebelumnya telah dinyatakan oleh PN Jaksel tidak memiliki kekuatan hukum.

"Sebenarnya penahanan itu bukan suatu hal yang luar biasa. Tetapi dibikin menjadi suatu hal luar biasa, sehingga penahanan itu harus diketahui oleh publik, dibicarakan di depan masyarakat, sehingga untuk mempermalukan," tutur Didit.

"Dampaknya jadi nampak, padahal sebenarnya penahanan itu adalah hal yang biasa saja. Tapi di sanalah dampak-dampak immaterill, kerugian immaterill yang dialami," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Didit memaparkan bahwa dasar hukum tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh Roy Suryo sudah tepat karena mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.

"Kalau kita lihat ganti kerugian tadi yang saya dengar dari Pasal 173 KUHAP yang baru. Jadi diatur secara spesifik mengenai ganti kerugian akibat salah tangkap atau salah tahan atau penggeledahan yang tidak sah dan sebagainya," ungkapnya.

Ia memastikan ketentuan Pasal 173 KUHAP Baru mengatur bahwa seorang tersangka yang ditangkap, ditan, atau digeledah melalui tindakan yang keliru atau abuse of power memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

"Tentunya praperadilan yang memutus sah-tidaknya penahanannya itu. Dan kalau tadi kita lihat di ayat 4 nya, bahwa pengadilan akan menunjuk hakim yang sama. Kalau saya melihat itu supaya jangan ada disparitas, dan supaya ada penguasaan mengenai materinya sudah diketahui sekali. Itu kalau saya melihat undang-undang mengatur seperti itu," jelasnya.

"Dan acara yang cepat karena kalau pilihannya boleh gugatan perdata, ya kepada pejabat yang bersangkutan bukan kepada negara. Tetapi kalau gugatannya kepada Termohon penyidik mewakili negara melalui praperadilan," pungkas Didit.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.