Pramono Anung Tidak Transparan dalam Penerapan Tarif Transbandara Rp15 Ribu

calendar_today 01.09.2026 - person  - timer ~

Okto Rizki Alpino

| 1 September 2026, 10:54 WIB

Pramono Anung Tidak Transparan dalam Penerapan Tarif Transbandara Rp15 Ribu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, disebut tidak transparan dalam menerapkan Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif Transbandara. - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, disebut tidak transparan dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta sebesar Rp15 ribu.

Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik telah meminta salinan keputusan tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, permintaan itu hingga kini belum mendapat tanggapan.

"Kami sudah bersurat untuk meminta salinan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta terkait tarif Transbandara Rp15 ribu melalui PPID. Sampai saat ini tidak ditanggapi," jelas Perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Johan Imanuel, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Tim advokasi juga telah meminta audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta. Permintaan tersebut juga belum mendapat respons.

Menurut Johan, penerapan keputusan gubernur tersebut tidak memenuhi asas transparansi.

Baca Juga: Bertentangan dengan Janji Kampanye, Pramono Anung Didesak Batalkan Tarif Transbandara Rp15 Ribu

Warga Jakarta hingga kini tidak dapat mengakses isi keputusan yang menjadi dasar penetapan tarif Transbandara Rp15 ribu.

"Kami menilai keputusan gubernur ini diterapkan dengan tidak mengedepankan asas transparansi karena warga DKI Jakarta sampai saat ini tidak dapat membaca isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Johan.

Tim advokasi tengah mematangkan rencana mengajukan uji materiil terhadap Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.

Namun, langkah itu belum dilakukan karena mereka masih menunggu jawaban PPID dan respons atas permohonan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta.

"Saat ini Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik masih mematangkan permohonan, sambil menunggu jawaban dari PPID dan audiensi dari pihak Gubernur DKI Jakarta," ujar Johan.

Baca Juga: Tarif TransBandara Rp15 Ribu Masih Wajar, MTI: Tak Perlu Dipersoalkan