Pramono Ancam Umumkan Perusahaan Penimbun Sampah di TPS Ilegal Kramat Jati, Bakal Kenakan Sanksi Sosial

calendar_today 04.08.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan membuka identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam penimbunan sampah di TPS ilegal Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Lokasi tersebut sebelumnya terbakar dan menyebabkan seorang petugas pemadam kebakaran meninggal dunia saat bertugas.

Pramono menyebut penimbunan sampah di lokasi itu dilakukan oleh kelompok yang dikelola pihak swasta dan sudah terjadi berulang kali. Tumpukan sampah yang terus menggunung diduga menjadi salah satu penyebab kebakaran.

"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus.

Pemprov DKI, kata dia, akan membebankan biaya kompensasi kepada kelompok yang melakukan penimbunan tersebut. Pemerintah juga akan melarang lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat penimbunan sampah.

Pramono menegaskan sanksi tidak berhenti pada kewajiban membayar kompensasi. Jika praktik penimbunan ilegal masih berlanjut, Pemprov DKI akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.

Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), menerima pembayaran dari klien, namun membuang atau menimbunnya secara ilegal.

Ia juga menyiapkan sanksi sosial terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mendorong pelaku usaha Horeka tidak lagi menggunakan jasa pengelola sampah yang terbukti melakukan penimbunan ilegal.

"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal setelah kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran saat bertugas.

Korban adalah Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang meninggal dunia setelah terlibat dalam operasi penanganan kebakaran pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan lokasi kebakaran bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun, lahan tersebut selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan sampah.

Pemprov DKI menilai praktik tersebut tidak bisa lagi dibiarkan karena berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah musim kemarau.

"Per Senin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," kata Marulina, Senin, 3 Agustus.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+