Prabowo pertanyakan pengkritik MBG tak persoalkan “transfer pricing” - ANTARA News Jawa Timur

calendar_today 20.07.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa praktik kebocoran ekonomi seperti transfer pricing dan under-invoicing dinilai minim mendapat sorotan, sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dikritik sebagai pemborosan.

"Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan, tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Praktik transfer pricing dan under-invoicing adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk menggeser keuntungan ke negara bertarif pajak rendah guna meminimalkan beban pajak grup usaha secara keseluruhan.

Tindakan manipulasi tersebut sangat merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang berharga.

Sementara di lain hal, kata Presiden, pemerintah justru mendapat kritik ketika menjalankan program pemberian makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

"Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah," kata Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo mengungkap adanya kebocoran ekonomi melalui berbagai praktik seperti under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan yang menurutnya menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri.

Menurut Presiden, data mengenai praktik tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional dan bukan disusun oleh pemerintah.

Prabowo mengatakan pemerintah tetap meyakini program MBG merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun digelar sebagai forum evaluasi kinerja Kabinet Merah Putih menjelang pidato kenegaraan Presiden pada Agustus 2026.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.