Putri Dinda Permata Sari
| 23 Juli 2026, 13:27 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.
AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang tetap membantu lembaga tersebut setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengalaman Naniek masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang soal dewan pengawas itu? Ya itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Terkait posisi yang akan diemban Nanik, Prasetyo mengakui pemerintah masih mengkaji aspek hukumnya. Sebab dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN hanya dikenal nomenklatur Dewan Pengarah dan unsur pelaksana, bukan Dewan Pengawas.
Baca Juga: Pembentukan Dewan Pengawas BGN untuk Kawal Perbaikan Tata Kelola Lembaga
Menanggapi hal itu, Prasetyo menilai fungsi Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas pada dasarnya dapat memiliki peran yang serupa, sehingga pemerintah akan melihat pengaturan yang paling sesuai.
"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," ujarnya.
Baca Juga: Sudaryono Minta Nama Kepala BGN Tak Dicatut: Silakan Lapor ke Aparat Penegak Hukum
Untuk itu, dia meminta publik tidak terpaku pada penyebutan nomenklatur, melainkan pada fungsi yang akan dijalankan.
"Mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan Perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah, dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN karena alasan kesehatan. Presiden Prabowo kemudian menunjuk Sudaryono sebagai penggantinya, dan menginginkan Nanik tetap berkontribusi dalam penguatan tata kelola BGN melalui fungsi pengawasan atau pengarah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S




