Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengetahui kondisi faktualnya sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.
Instruksi itu disampaikan oleh Presiden prabowo kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Wamenhaj Dahnil Anzar saat jumpa pers menjelaskan isi pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore.
Dahnil menjelaskan kementeriannya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit forensik keuangan haji tersebut.
"Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi, jangan sampai kemudian financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai, maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji saat ini," kata Dahnil.
Menurut dia, arahan Presiden itu diberikan dalam rangka memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam tata kelola haji. "Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah," sambung Dahnil.
Dalam pertemuan yang sama, Presiden juga mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah serta menindak praktik yang merugikan jamaah. Menteri Haji Mochamad Irfan menyampaikan Presiden memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel maupun kecurangan.
"Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," kata Irfan menirukan instruksi Presiden.
Selain soal tata kelola keuangan haji, Presiden juga mengusulkan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat sebesar 52:48 dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 agar tidak memberatkan jamaah. Usulan itu diberikan oleh Presiden setelah dirinya mendengar laporan mengenai biaya penyelenggaraan haji yang diperkirakan naik cukup signifikan tahun depan.
Irfan menjelaskan perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah berdampak terhadap kondisi ekonomi sehingga terdapat sejumlah komponen biaya yang harus disesuaikan. "Memang, ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tetapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah," kata Menteri Haji Mochamad Irfan.
Baca juga: Prabowo instruksikan RS tak bedakan pasien BPJS dan non-BPJS
Baca juga: Pemerintah mulai uji coba ambulans udara, percepat akses kesehatan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.