REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) mengatakan dampak penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik belum dapat terlihat dalam waktu dekat. Asosiasi memperkirakan diperlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan untuk melihat dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi dan harga barang di platform e-commerce.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan berdasarkan nilai transaksi. Pajak sebesar 0,5 persen dikenakan atas transaksi yang dilakukan pedagang yang telah memenuhi batas peredaran bruto yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi dari transaksinya dibayarkan, lalu setelah ada berapa juta itu akan dikenakan setengah persen dari harganya. Berapapun harganya, itu per transaksi," kata Budi, Jumat (10/2/2026).
Ia mencontohkan, apabila konsumen melakukan transaksi senilai Rp100 ribu, maka besaran pajak yang dipungut mencapai 0,5 persen dari nilai transaksi tersebut. Demikian pula untuk transaksi senilai Rp1 juta.
Namun, menurut Budi, belum tersedia data yang cukup untuk menyimpulkan apakah kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang di e-commerce. "Kalau dilihat, mungkin kalau barang-barang yang kecil tidak akan naik. Kalau barang yang besar, mungkin satu bulan lagi baru kita bisa melihat," ujarnya.
Budi mengatakan dampak terhadap konsumen pada akhirnya bergantung pada keputusan masing-masing penjual. Penjual dapat memilih untuk menanggung beban pajak atau memasukkannya ke dalam perhitungan harga jual barang.
"Kalau seller-nya menaikkan harga karena kena pajak, kita tidak tahu. Karena harga di dalam e-commerce itu murni hak seller yang menentukan harganya," kata dia.
Menurut Budi, platform e-commerce tidak secara otomatis menentukan harga barang yang dijual oleh merchant. Penjual memiliki kewenangan untuk menentukan harga produknya masing-masing.
Ia juga menegaskan nilai gross merchandise value (GMV) yang tercatat dalam transaksi e-commerce tidak sama dengan pendapatan yang diterima platform. GMV merupakan nilai keseluruhan transaksi barang yang berlangsung di platform.
"Angka GMV itu adalah angka transaksi barang di e-commerce, bukan apa yang didapatkan oleh platform," ujarnya.
Budi menjelaskan, salah satu persoalan dalam penerapan PPh Pasal 22 adalah penentuan apakah seorang pedagang telah memenuhi batas omzet yang menjadi dasar pemungutan pajak.
Menurutnya, pedagang perlu memberikan pernyataan mengenai apakah omzetnya telah mencapai batas yang ditentukan. Sementara itu, data transaksi dari berbagai platform akan menjadi bagian dari proses administrasi perpajakan.
Budi mengatakan seorang pedagang bisa saja memiliki toko di beberapa platform sekaligus. Misalnya, seorang pedagang tidak mencapai batas omzet di satu marketplace, tetapi mencapai batas tersebut setelah seluruh transaksi dari berbagai kanal penjualannya diperhitungkan.
"Misalnya di Lazada dia tidak sampai Rp 100 juta, di Tokopedia sampai Rp 500 juta, tetapi ternyata di Shopee bisa mencapai (batas). Nah, itu nanti diakumulasi," katanya.
Selain marketplace, pedagang juga dapat melakukan penjualan melalui media sosial, WhatsApp, toko fisik maupun kegiatan seperti bazar. Karena itu, batas omzet tidak semata-mata ditentukan berdasarkan transaksi pada satu platform e-commerce.
Budi mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada pelaku industri bahwa marketplace dapat menggunakan surat pernyataan dari pedagang sebagai dasar untuk menentukan apakah transaksi pedagang tersebut perlu dipungut pajak.
"Pokoknya terima saja suratnya, dia itu sudah harus dipotong atau belum, surat itu saja yang menjadi bukti. Selanjutnya DJP yang datang," ujarnya.
Di sisi lain, Budi mengatakan terdapat rencana pemberian fasilitas atau insentif bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta pedagang yang menjual produk Indonesia. Namun, ketentuan mengenai fasilitas tersebut belum sepenuhnya berlaku.
Ia mengatakan masih diperlukan keputusan Menteri serta pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan platform e-commerce terkait mekanisme pelaksanaannya. "Yang kena bebas biaya itu adalah usaha mikro dan kecil. Kedua, menjual 100 persen produk Indonesia," kata Budi.
Menurut dia, implementasi ketentuan tersebut tidak sederhana karena marketplace memiliki sistem dan karakteristik data yang berbeda. Pemerintah dan platform masih perlu membahas mekanisme verifikasi merchant yang memenuhi persyaratan.
Budi mencontohkan seorang penjual dapat menawarkan produk Indonesia, tetapi pada saat yang sama juga menjual produk impor melalui toko yang sama. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan. "Kalau seller itu kan punya kebebasan untuk menjual apa saja. Makanya itu kita sedang diskusi dengan Kementerian UMKM," ujarnya.
Ia mengatakan bentuk, besaran dan mekanisme insentif tersebut masih dalam pembahasan. Demikian pula dengan mekanisme verifikasi merchant yang menjual 100 persen produk Indonesia. "Setiap marketplace punya sistem yang berbeda-beda. Jadi perlu diskusi dengan platform. Jadi belum bisa diverifikasi," kata Budi.
Karena pembahasan masih berlangsung, idEA belum dapat memastikan kapan proses verifikasi merchant maupun pemberian insentif tersebut dapat diterapkan secara penuh.