Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,11 Miliar, Akui Terkendala Kondisi Kas Perusahaan

calendar_today 14.07.2026 - person  - timer ~

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:50 WIB

Jakarta, VIVA – PT Pos Indonesia (Persero) belum memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Perseroan tercatat gagal membayar imbal jasa sukuk ke-6 dengan nilai kewajiban mencapai Rp24,11 miliar setelah pembayaran tidak dapat direalisasikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga

Melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Selasa, 14 Juli 2026, manajemen Pos Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan belum dapat melaksanakan pembayaran karena menghadapi keterbatasan kondisi kas. Perseroan juga telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pos Indonesia Belum Penuhi Kewajiban Pembayaran Sukuk

Baca Juga

Manajemen Pos Indonesia menyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang telah dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp24,11 miliar. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.

Baca Juga

"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulis Manajemen Pos Indonesia, yang mengutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa 14 Juli 2026. Gagal bayar tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada pemegang sukuk yang seharusnya dipenuhi sesuai jadwal pembayaran.

Akui Arus Kas Bermasalah

Pos Indonesia menjelaskan penyebab utama belum dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

Perseroan mengakui tengah menghadapi kendala pada arus kas sehingga belum memiliki kemampuan untuk membayarkan imbal hasil sukuk yang telah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tambah manajemen.

Seiring kondisi tersebut, Pos Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 tersebut.

Halaman Selanjutnya

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.