Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB
Jakarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi—baik tingkat nasional, internasional, hingga Sertifikat Pramuka Garuda—tidak otomatis membuat seseorang langsung diterima menjadi anggota kepolisian.
Baca Juga
Dokumen-dokumen tersebut hanya berstatus sebagai syarat pendukung. Calon siswa tetap diwajibkan mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi rekrutmen Polri tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa proses rekrutmen memiliki payung hukum yang mengikat dan berlaku untuk semua pendaftar.
Baca Juga
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Isir menjelaskan, memiliki segudang prestasi tidak bisa dijadikan alat untuk melompati tahapan tes yang sudah dijadwalkan. Peserta tetap harus memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh panitia rekrutmen.
Baca Juga
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” tutur dia.
Maka dari itu, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang menggugurkan kewajiban tes bagi pendaftar mana pun.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Demi menjaga objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta, Polri memegang teguh filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) selama masa rekrutmen.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai bentuk nyata transparansi, Polri tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Kompolnas dan berbagai pihak eksternal untuk mengawasi jalannya seleksi. Pihak-pihak independen yang dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil, Kementerian Pendidikan, hingga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pengawasan berlapis dari pihak internal dan eksternal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi Polri berjalan bersih, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan peluang yang sama bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa.
VIVA.co.id
8 Agustus 2026