Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial FAP (41), yang diketahui berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling), terkait dugaan peredaran narkoba jenis pod getar dan pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan FAP ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8) sore.
"Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi," kata Rafli, Sabtu (5/9) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua pod getar merek El Chapo yang diduga berisi narkotika serta dua butir pil ekstasi.
Rafli mengatakan FAP diduga baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.
Menurut Rafli, dari setiap pod getar yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap pil ekstasi yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan Rp30 ribu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba kepada FAP. Pemasok tersebut diketahui berinisial M dan identitasnya telah diketahui penyidik.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.
"Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami," tegas Rafli.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.