Polresta Palangka Raya ringkus pengedar 366 gram sabu

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Polresta Palangka Raya ringkus pengedar 366 gram sabu

Selasa, 22 September 2026 11:53 WIB

Image Print

Terduga pelaku NR pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Senin (21/9). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial NR (30) yang diduga mengedarkan 366 gram narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, Selasa.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku NR di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap narkoba berupa bong, pipet kaca, serta satu unit handphone," ucapnya.

Yonika menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Rayal, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Di lokasi kedua itu, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.

"Kami menemukan puluhan paket tersebut disimpan di dalam sebuah lemari rumah itu," ujarnya.

Yonika juga menjelaskan, selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan plastik klip, timbangan digital, tisu, sendok plastik, bungkus teh China merek Qing Shan, tas selempang, serta sejumlah barang lainnya yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pelaku juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.