Polresta Palangka Raya limpahkan dua tersangka karhutla ke kejaksaan

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Polresta Palangka Raya limpahkan dua tersangka karhutla ke kejaksaan

Selasa, 22 September 2026 11:54 WIB

Image Print

Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada saat menyerahkan dua tersangka karhutla, kepada Kejari setempat, Selasa (22/9). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Selasa.

Dia menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Al dan WA. Keduanya sebelumnya menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalibata Ujung atau Jalan George Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Selanjutnya, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti berada pada pihak penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ucapnya.

Eka melanjutkan, kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah adanya video kejadian kebakaran yang beredar melalui media sosial. Peristiwa itu kemudian diproses oleh Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya hingga tahap penyidikan.

Dalam penyerahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan karhutla tersebut kepada JPU.

“Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah korek api merek Tokai warna biru, satu buah senter kepala, satu bungkus abu dan arang sisa pembakaran, serta satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih berkapasitas 2 GB,” ujarnya.

Selain barang-barang tersebut, flashdisk yang diserahkan kepada JPU berisi rekaman video berdurasi 17 detik yang berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.