Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalankan proses hukum terhadap anak laki-laki yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku diamankan oleh Tim Operasional kemaren, dan menjalani pemeriksaan secara hukum hingga Kamis malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial L yang kini berusia 24 tahun dilakukan Polisi untuk mendalami peristiwa atau tindakan yang diduga telah ia lakukan terhadap korban.
Menurut dia pemeriksaan difokuskan ke dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap ibunya sendiri.
"Selain memeriksa pelaku, kami juga mengumpulkan keterangan para warga sekitar sebagai saksi, dan mengumpulkan bukti serta petunjuk yang diperlukan," jelasnya.
Ia menceritakan kasus ditangani setelah menerima laporan dari masyarakat yang datang ke Posko Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (22/10) untuk meminta bantuan dan perlindungan kepolisian.
Warga melapor karena resah dengan melihat perbuatan pelaku kepada sang ibu, laporan itu ditindaklanjuti Polisi dengan melakukan penyelidikan awal.
"Tim langsung mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah warga yang mengetahui maupun menyaksikan peristiwa tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal diperoleh keterangan bahwa korban diduga telah berulang kali mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan pengancaman oleh pelaku di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Arai Pinang, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kejadian tersebut disebutkan tidak terjadi sekali, sehingga warga di sekitar lokasi tidak sampai hati lalu melaporkannya ke Polisi.
Mirisnya, tindakan kasar L kepada sang ibu hanya karena ia tidak diberi uang yang diduga untuk membeli narkoba.
Berbekal penyelidikan akhirnya Tim Klewang Satreskrim di bawah pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana mengamankan L pada Kamis sore, lalu membawanya ke Mapolresta Padang.