Polresta Karawang dalami saksi untuk usut penganiayaan dua remaja - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 06.08.2026 - person  - timer ~

Karawang (ANTARA) - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polresta Karawang masih melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi untuk mengusut  kasus penganiayaan dua remaja yang disangka begal usai mengikuti pengajian di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar.

Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

Dua remaja yang menjadi korban penganiayaan setelah disangka begal itu masing-masing berinisial AM (15), warga Kampung Krajan, Desa Jayakerta, Karawang serta MA (16), warga Kampung Kulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. 

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula ketika kedua korban baru pulang dari pengajian dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sedang. 

Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya dihadang oleh sejumlah warga yang melemparkan kayu ke tengah jalan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Setelah terjatuh, kedua korban kembali menjadi sasaran pelemparan termos berisi air panas yang mengenai tubuh mereka. 

Saat itu juga, kedua korban kemudian diinterogasi dan dituduh sebagai pelaku begal. Setelah menjelaskan bahwa mereka baru pulang dari pengajian, keduanya selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kejadiannya terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat malam (31/7)," katanya.

Cep Wildan menyampaikan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya memeriksa pelapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengecek kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Rengasdengklok, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dari hasil penyidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap dua remaja itu," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.