Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan pencegahan peredaran obat keras ilegal selama Agustus 2026 melalui operasi dan pengembangan kasus, yang menghasilkan penangkapan tiga pengedar serta penyitaan 6.964 butir obat sejak Senin (10/8).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama di Cirebon, Rabu, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mencegah distribusi obat keras ilegal semakin meluas sekaligus memutus rantai pasokan barang tersebut.
"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal," katanya.
Menurut dia, pencegahan dilakukan dengan menindak pengedar berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan dan mengembangkan kasus hingga menemukan jaringan pemasok.
Ia menyebutkan, penindakan pada Senin (10/8) diawali dengan penangkapan T (35) di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tersangka tersebut, polisi menyita Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, telepon seluler, serta tas selempang.
“Hasil pemeriksaan T mengarahkan petugas kepada pemasok berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran,” katanya.
Ia menyampaikan, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB menangkap MF (27) di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun.
Dari MF, kata dia, polisi kembali mengamankan sejumlah Tramadol, uang tunai, dompet, dan telepon seluler serta memperoleh informasi mengenai pemasok berinisial A (42) di Kecamatan Susukan, Cirebon.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan dari rumah A, kami menyita 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam dua tas ransel,” katanya.
Secara keseluruhan, lanjut dia, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl atau sebanyak 6.964 butir obat keras ilegal.
Imara menegaskan pihaknya akan melanjutkan upaya pencegahan dengan mengejar pemasok dan bandar, yang menjadi bagian dari rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.