Polresta Bengkulu tangkap tiga pelaku penipuan gunakan uang mainan - ANTARA News Bengkulu

calendar_today 23.09.2026 - person  - timer ~

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus menggunakan uang mainan untuk berbelanja di sejumlah warung di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

"Saat ini kasus penipuan sedang didalami oleh Polsek Teluk Segara dan sudah saya perintahkan untuk mengejar sumber uang mainan tersebut," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Rabu.

Hal tersebut dilakukan sebab ada kemungkinan keterlibatan dengan kelompok lainnya dan di kawasan mana saja uang mainan tersebut telah disebarkan oleh para pelaku.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Rendi Syah Putra setelah dirinya mengalami kerugian akibat menerima uang mainan pecahan Rp100 ribu dan menyerahkan kembalian Rp70 ribu dari seseorang yang berbelanja di warung miliknya di kawasan Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 18.05 WIB.

Di sisi lain, Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal menyebut bahwa pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan informasi yang dikembangkan secara bertahap oleh personel di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah uang mainan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta uang asli yang diduga merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang mainan.

Kemudian, hasil penyelidikan sementara, VV diduga memiliki peran sebagai pihak yang memperoleh atau membeli uang mainan melalui toko daring dari wilayah Provinsi Jambi dan uang mainan tersebut diduga digunakan dan diedarkan melalui jaringan dengan cara dibelanjakan ke sejumlah toko atau warung.

Lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih, 11 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu, tiga lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, uang asli yang diduga merupakan hasil kembalian transaksi, satu unit handphone Xiaomi 4A, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut.

Pada Senin (21/9) pihaknya melakukan penangkapan terhadap RH (25) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga sebagai penyebar uang mainan dengan cara membelanjakannya ke toko-toko atau warung yang menjadi sasaran.

Baca juga: Polda Bengkulu tangkap dua bidan terkait praktik suntik pemutih

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu buah dompet warna cokelat, lima lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, 11 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BD 5742 YF.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk asal-usul uang mainan, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

"Kami mengimbau para pemilik warung dan toko agar lebih teliti ketika menerima pembayaran, terutama uang pecahan besar. Jangan ragu memeriksa keaslian uang sebelum memberikan barang maupun uang kembalian," terang Noprizal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 492 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.