REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, mencatat total 14.744 pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar justru mendapatkan sanksi teguran sebagai bentuk edukasi.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, merinci bahwa sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran. Sementara itu, 5.311 pelanggar lainnya dikenai tilang, baik secara manual maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
"Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas," ujar Ahmad di Tulungagung, Selasa.
Iptu Ahmad menjelaskan bahwa penindakan tilang manual masih tetap diberlakukan secara selektif. Fokus utamanya adalah pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.
Menurut data, sebanyak 1.574 pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga harus ditindak dengan tilang manual. "Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera," tegasnya.
Di sisi lain, pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran. Langkah ini diambil sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat.
Ahmad menilai, tingginya angka pelanggaran ini menjadi indikator bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan untuk menekan angka pelanggaran.
Meski demikian, terdapat kabar positif dari sisi penegakan hukum digital. Tingkat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) oleh masyarakat terus menunjukkan peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor. Melalui sistem yang terhubung, pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang tidak akan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara