Selasa, 28 Juli 2026 20:24 WIB
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa. ANTARA/HO-Humas Polres Morowali
Morowali, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Morowali telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," kata Wakil Kepala Polres Morowali Komisaris Polisi I Nyoman Raka Arya Wiyasa di Morowali, Selasa.
Ia mengatakan kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa tujuh orang saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Wakapolres, korban diduga mengalami kekerasan akibat pemukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan para pelaku.
Sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial S (33), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan massa karena dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.05 Wita.
Peristiwa tersebut terekam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, korban tampak terpojok di area kasir sebuah toko ritel modern sebelum digelandang keluar oleh sejumlah warga.
Setelah sempat digeledah, korban kemudian terlihat menerima pukulan dari beberapa orang di lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebelum dirujuk ke RSUD Bungku karena mengalami luka serius. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Wakapolres mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Apabila terjadi tindak pidana agar menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026