Polres Lumajang ungkap peredaran narkoba gunakan sistem ranjau-daring - ANTARA News Jawa Timur

calendar_today 04.09.2026 - person  - timer ~

Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Lumajang mengungkap peredaran narkoba yang menggunakan sistem ranjau dan dalam jaringan (daring) dengan menangkap 29 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

"Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan yang sebagian besar pengedar narkoba," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Yariandi dalam keterangannya di Lumajang, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 172,62 gram sabu-sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba," tuturnya.

Petugas juga menggunakan metode controll delivery (penyerahan yang diawasi), yakni sebuah teknik penyidikan khusus yang digunakan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membongkar jaringan sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di kabupaten setempat," katanya.

Riki mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan daring dan jasa kurir, serta modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang Inspektur Polisi Satu Dwi Sugiyanto mengatakan dari 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

"Kami juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang," katanya.

Ia menjelaskan para tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ia mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, sehingga masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.