Lamongan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026 dengan menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat total 28,35 gram.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penanganan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Jumat.
Dari data kepolisian setempat menyebutkan bahwa dari lima perkara tersebut, tiga di antaranya menjadi pengungkapan menonjol.
Salah satunya tersangka berinisial SG yang ditangkap di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.
Sementara perkara lainnya melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24), dengan barang bukti 16,23 gram sabu.
Hamzaid menjelaskan untuk tersangka AH dan RBS diduga mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli," ujarnya.
Ia menambahkan dari perkara tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti lain selain sabu yaitu delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 bungkus plastik klip kosong, satu dompet dan satu alat hisap sabu atau bong.
"Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat. Pengembangan kasus tersebut dilakukan hingga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Pihak kepolisan mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada kepolisian melalui layanan.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.