Polres Karo Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, 3 Tersangka Ditahan

calendar_today 10.08.2026 - person  - timer ~

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Karo, VIVA – Tim Cobra Polres Karo menangkap sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Baca Juga

Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan.

Baca Juga

"Kami tidak segan menindak segala pungutan liar dimanapun termasuk objek wisata yang meresahkan wisatawan," kata Pebriandi didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.

Pebriandi menjelaskan, peristiwa pungli tersebut bermula pada Sabtu 8 Agustus sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu.

Baca Juga

Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.

“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Pebriandi.

Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP. Seluruhnya warga Desa Doulu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu 9 Agustus dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata Pebriandi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pebriandi juga menjelaskan bahwa setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.

Halaman Selanjutnya

“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu 9 Agustus, warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.