Polres Jembrana usut peran petugas SPBU kasus BBM subsidi - ANTARA News Bali

calendar_today 14.08.2026 - person  - timer ~

Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Jembrana mendalami dugaan keterlibatan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melanggar ketentuan.

"Kami mengungkap kasus pembelian BBM bersubsidi yang melanggar hukum. Terkait dugaan keterlibatan petugas SPBU, kami akan melakukan pendalaman kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan pelaku berinisial MA memperoleh hingga 200 liter pertalite dalam sehari.

BBM tersebut dibeli menggunakan mobil pikap, kemudian sebagian dijual secara eceran dan sebagian lainnya dijual kepada pengecer dengan keuntungan Rp2.000 per liter.

"Untuk mendapat 200 liter pertalite, dalam sehari pelaku lima kali mengisi BBM mobilnya dengan kartu barcode BBM yang berbeda-beda," katanya.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap MA yang berusia 26 tahun itu di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Polisi melakukan pembuntutan sejak MA membeli pertalite berulang kali di SPBU hingga memindahkan BBM tersebut ke sejumlah jeriken di rumahnya.

"Tersangka memindahkan pertalite dari mobil dengan menggunakan selang. Dia kami tangkap saat sedang melakukan itu," ujar Gede Alit.

Saat diperiksa, MA mengaku telah melakukan aksinya selama empat bulan dengan modus yang sama.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, lima lembar kode QR BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
 

Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.