Polres Jembrana minta pelaku usaha pasang CCTV untuk permudah ungkap kasus kejahatan - ANTARA News Bali

calendar_today 28.08.2026 - person  - timer ~

Jembrana, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, meminta warga, khususnya para pelaku usaha agar memasang alat teknologi CCTV untuk memantau kegiatan usahanya sekaligus juga dapat memudahkan pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan di lokasi tersebut.

"Karena CCTV berkali-kali terbukti efektif mengungkap tindak kejahatan, kami mengimbau pelaku usaha untuk memasang teknologi tersebut di tempat usaha masing-masing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Alit Darmana di Negara, Jumat.

Dia menyampaikan hal itu terkait dengan keberhasilan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana bersama unit dari Polsek Kota Jembrana mengungkap pelaku pencurian di toko emas tiga jam setelah menerima laporan kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan saksi termasuk CCTV dalam waktu tiga jam kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata AKP Gede Alit Darmana.

Dia mengatakan pelaku perempuan berinisial R (37) ini mencuri kalung emas seharga Rp10 juta lebih di salah satu toko perhiasan di wilayah Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (27/8) siang.

Sekitar pukul 14.30 WITA Kamis (27/8), kata dia, pihaknya menerima laporan tindak pidana tersebut dan pada pukul 17.30 WITA menangkap pelaku di Kecamatan Jembrana.

"Dalam pengungkapan kasus ini kami bekerja sama dengan polsek setempat. Keberadaan CCTV di toko serta beberapa lokasi lainnya sangat membantu pengungkapan kasus ini," katanya.

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mencoba perhiasan di toko tersebut.

Saat pegawai toko lengah, dia memasukkan kalung emas tersebut ke dalam sakunya dan segera pergi.

"Pemilik toko tahu ada perhiasannya yang hilang setelah melakukan pengecekan yang memang rutin dilakukan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.