Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus video asusila sejenis - ANTARA News Jawa Barat

calendar_today 25.09.2026 - person  - timer ~

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan diduga dibuat untuk kepentingan komersial.

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Jumat, mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang berada dalam rekaman video tersebut dan telah mengakui keterlibatan mereka dalam pembuatan konten.

"Kami mengamankan dua orang yang juga ada di dalam rekaman tersebut. Keduanya mengakui bahwa mereka berada dalam video," katanya.

Ia menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial R dan S. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Cirebon dan Tangerang.

Menurut Bimantoro, penyidik menjerat kedua tersangka dalam perkara tindak pidana pornografi dan saat ini penyidik masih mendalami modus pembuatan dan penyebaran video tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara, video-video tersebut dibuat dengan motif komersial dan kemudian dijual melalui salah satu platform media sosial," ujarnya.

Kasus itu terungkap setelah video asusila sesama jenis tersebut beredar luas di media sosial sejak pertengahan September 2026.

Polisi juga menerima informasi dari masyarakat melalui layanan panggilan darurat 110 serta laporan yang masuk melalui media sosial terkait video tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Polisi M. Fadlillah mengatakan penyidik awalnya mengamankan salah seorang yang terlibat dalam pembuatan video di wilayah Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut mengaku membuat video pornografi secara sengaja dan memperoleh bayaran sekitar Rp1,8 juta.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga berperan dalam pembuatan serta distribusi konten tersebut.

"R ini kita amankan di daerah Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku membuat video-video porno dengan orang yang berbeda-beda," katanya.

Polisi menemukan sekitar 50 video yang tersimpan dalam telepon seluler milik tersangka dan masih mendalami keterkaitan seluruh rekaman tersebut dengan jaringan distribusinya.

Fadlillah mengatakan salah satu tersangka juga diduga mendistribusikan konten melalui grup Telegram berbayar dengan tarif sekitar Rp150 ribu per anggota.

"Grup tersebut diperkirakan memiliki sekitar 600 anggota. Kami masih mendalami mekanisme pemesanan konten, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video asusila tersebut," ucapnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.