Bungo, Jambi (ANTARA) - Polres Bungo, Polda Jambi, menangkap enam terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) pola lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
"Para tersangka diamankan saat melakukan aktivitas penggalian emas. Saat ini ke enam pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala di Bungo, Jumat.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan Simpang Tiga (SP-3), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo melakukan penyelidikan dan menangkap enam orang di lokasi tambang pada Rabu (22/7) petang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Saat ditangkap, mereka sedang melakukan penggalian dan mengangkut bongkahan tanah dari dalam lubang tambang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit blower, satu mesin pemecah batu (hammer) bertenaga dinamo listrik, dua mesin gerinda, linggis, dan gergaji.
Selain itu, petugas mengamankan 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, kabel, lampu penerangan, besi penjepit, sendok besi, serta empat senter kepala yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Polres Bungo menegaskan akan terus menindak pelaku PETI karena aktivitas tersebut melanggar hukum, berpotensi merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo," kata Bambang.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.