Polres Anambas tahan satu tersangka persetubuhan terhadap anak

calendar_today 03.09.2026 - person  - timer ~

Polres Anambas tahan satu tersangka persetubuhan terhadap anak

Kamis, 3 September 2026 16:46 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026). ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menahan seorang pria berusia 69 tahun sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terungkap setelah korban melahirkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas Iptu Yudi Satriawan saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap penyidik di kediamannya pada Selasa (1/9) setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Tersangka merupakan tetangga korban. Korban diketahui berusia 14 tahun saat dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024.

Perkara tersebut terungkap setelah keluarga mengetahui korban melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yudi.

Ia menjelaskan perkara tersebut dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada Sabtu (29/8).

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga menetapkan pria tersebut sebagai tersangka melalui surat ketetapan penetapan tersangka tertanggal 1 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.

Yudi mengatakan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.