Polisi usut dua dugaan kasus korupsi di Mesuji dan Pesisir Barat

calendar_today 21.09.2026 - person  - timer ~

Polisi usut dua dugaan kasus korupsi di Mesuji dan Pesisir Barat

Senin, 21 September 2026 21:03 WIB

Image Print

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yunus memberikan keterangan pers di Bandarlampung, Senin (21/9/2026). ANTARA/Dian Hadiyatna

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni pembangunan Masjid Agung dan objek wisata di Kabupaten Mesuji serta dugaan penyimpangan fasilitas kredit aparatur desa pada Bank Lampung KCP Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

"Untuk perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata di Mesuji, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yunus, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan atas temuan di Mesuji, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan laporan polisi model A yang kemudian perkara itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut," kata dia.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit aparatur desa pada Bank Lampung KCP Krui, Pesisir Barat.

"Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp6,774 miliar," kata dia.

Dalam perkara ini Polda Lampung juga telah menerbitkan laporan polisi dan menetapkan dua tersangka, yakni AS yang berperan dalam proses pemberian kredit serta ES yang berperan dalam pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

"Modus yang didalami penyidik yakni penggunaan identitas debitur serta dokumen persyaratan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.