Senin, 12 Oktober 2026 05:56 WIB
Polda Jateng menggelar konferensi terkait pengungkapan kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Semarang, Minggu (11/10/2026) dini hari. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan satu tersangka dalam peristiwa tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (11/10) dini hari.
"Sementara satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial KPA (18)," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Nunuk Setyowati di Semarang, Minggu.
Dalam pengungkapan perkara itu, kata dia, terdapat sembilan orang yang sudah diamankan.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari tawuran dua kelompok yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan di depan RSU Banyumanik 2 Semarang.
Korban Farel Ferrari Kusuma (16) merupakan anggota salah satu kelompok yang terlibat tawuran, sementara tersangka KPA berasal dari kelompok lawan.
Saat saling serang, kata dia, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Para pelaku tawuran dari kedua kelompok kemudian melarikan diri setelah korban terjatuh akibat terkena sabetan senjata tajam.
Nunuk menyebut korban sempat dilarikan ke RSU Banyumanik, namun nyawanya tidak tertolong.
Sembilan orang yang diamankan petugas itu, kata dia, merupakan para pelaku tawuran dari kedua kelompok.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan enam senjata tajam serta busur beserta sejumlah anak panah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan.
Adapun terhadap delapan orang lainnya dalam tawuran itu, kata dia, petugas masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.